PEMBUATAN KTP, KK dan AKTA KEPENDUDUKAN DIGRATISKAN
Kini, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak dibiayai APBN. Pemberlakukan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan administrasi kependudukan tersebut akan mulai berlaku saat APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
Pada Minggu (8/12) kemarin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkata, "Larangan pemungutan biaya kini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, KTP elektronik, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, sehingga bagi seluruh kabupaten-kota yang masih memungut biaya harus segera menyesuaikan."
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk memberikan pelayanan adminduk secara gratis di seluruh daerah, yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Perubahan yang terjadi dalam UU tersebut pun cukup signifikan, diantaranya mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten-kota.
Untuk itu, Gamawan mengingatkan bahwa aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, terancam pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta
Kini, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak dibiayai APBN. Pemberlakukan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan administrasi kependudukan tersebut akan mulai berlaku saat APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
Pada Minggu (8/12) kemarin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkata, "Larangan pemungutan biaya kini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, KTP elektronik, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, sehingga bagi seluruh kabupaten-kota yang masih memungut biaya harus segera menyesuaikan."
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk memberikan pelayanan adminduk secara gratis di seluruh daerah, yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Perubahan yang terjadi dalam UU tersebut pun cukup signifikan, diantaranya mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten-kota.
Untuk itu, Gamawan mengingatkan bahwa aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, terancam pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta
No comments:
Post a Comment